uyhgug

gyfgyhtfyfyf

Senin, 14 Februari 2011

Shalat qasar dan jamak

Shalat qasar dan jamak Shalat qasar artinya shalat yang di ringkas bilangan rakatnya , yaitu di antara shalat fardu yang lima; yang mestinya empat rakaat di jadikan dua rakaat aja. Salat lima waktu yang boleh di qasar hanya lohor, ashar, dan isya. Adapun magrib dan subuh tetep sebagaimana biasa, tidak boleh di qasar. Shalat qasar di haruskan bagi orang yang dalam perjalanan serta cukup syarat-syaratnya. Bahkan lebih baik dari pada tidak menunaikan shalat. Syarat sah shalat qasar 1.    Perjalanan yang di lakukan itu bukan perjalanan maksiat (terlarang), Seperti pergi haji, silaturahmi, atau berniaga dan sebagainya. 2.    Perjalanan itu berjarak jauh, sekurang-kurangnya 80,640 km atau lebih (perjalanan sehari semalam) Tapi ada sebagian ulama berpendapat “tidak hanya di syaratkan dalam perjalanan  jauh, tetapi asal dalam perjalanan, jauh ataupun dekat.” 3.    Shalat yang di qasar adalah shalat adaan (tunai), bukan shalat qada. Ada pun shalat yang ketinggalan di waktu dalam perjalanan, boleh di qasar kalau di qada dalam perjalanan ; tetapi yang ketinggalan sewaktu mukim tidak boleh di qada denggan qasar sewaktu dalam perjalanan. 4.    Berniat qasar ketika takbiratul ihram. Shalat yang harus di jamakan Shalat yang boleh di jamakan hanya antara lohor dengan asar, dan antara magrib dengan isya, sedengkan subuh tetap wajib dikerjakan pada waktu sendiri.     Shalat jamak artinya shalat yang dikumpulkan, yang dimaksudkan ialah dua shlat farsu yang lima waktu. Yang di ker jakan dalam satu waktu     Hukum shalat jamak ini”boleh”bagi orang yang dalam perjalanan dengan syarat-syarat seperti yang telah di sebutkan pada shalat qasar.  Shalat  jamak  terbagi dua jamak taqdim dan jamak ta-khir Jamak taqdim ialah shalat lohor dengan ashar yang di kerjakan di waktu lohor, mgrib dengan isya di kerjakan di waktu magrib. Jamak  ta-khir ialah shalat lohor dengan ashar di kerjakan di waktu ashar, shalat magrib dengan isya di kerjakan di waktu isysa.   Syarat jamak taqdim Syarat jamak takdim menurut pendapat sebagian ulama ada tiga: 1.    Hendaklah di mulai dengan shalat yang pertama (Lohor sebelum asar atau magrib sebelum isya) karena waktunya adalah waktu yang pertama. 2.    Berniat jamak agar berbeda dari shalat yang terdahulu karena lupa. 3.    Berturut-turut, sebab keduanyaseolah-olah satu shalat.  Syarat jamak ta-khir Pada waktu yang pertama handaklah berniat akan melakukan shalat pertama itu di waktu yang kedua, supaya ada maksud bersungguh-sungguh akan mengerjakan shalat pertama itu dan tidak di tinggalkan begitu saja. Orang yang menetap (tidak dalam perjalanan) boleh pula sahalat jamak taqdim karena hujan, dengan syarat seperti yang di sebutkan pada jamak taqdim. Di syaratkan pula bahwa shalat yang kedua itu berjamaah di tempat yang jauh dari rumahnya, serta ia mendapat kesukaran pergi ketempat itu karena hujan.

Tidak ada komentar: